Nikita Mirsani Mengamuk Diruang Jaksa, Setelah Dirinya DiTahan & Dimasukan Ke SeI Penjara, Ternyata Karena Kasus Penghinaan Ini!

Nikita Mirsani Mengamuk Diruang Jaksa, Setelah Dirinya DiTahan & Dimasukan Ke SeI Penjara, Ternyata Karena Kasus Penghinaan Ini!
Jakarta - Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.


Pantauan detikcom di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.


Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.


 Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani ditahan 20 hari ke depan

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita tiba di Rutan Serang pukul 19.00 WIB. Nikita terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans, masker, serta kacamata hitam saat tiba di Rutan Serang.


"Pukul 19.00 WIB (tiba di rutan)," ujar Rezkinil kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).



Dalam video yang diterima detikcom, saat tiba di rutan, Nikita langsung masuk ke Rutan Serang. Petugas lapas ada yang meminta Nikita melepas masker. Nikita juga tampak menelepon seseorang.


Rezki mengatakan Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Penahanan dilakukan sampai 13 November.



"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," kata Rezki.




Dia menyampaikan, Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.




Berkas perkara atas nama Nikita telah diteliti secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 per 6 Oktober 2022.


Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.




"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy


Komentar